0
15 September 2015

2 Pelaku Penipuan Antar Provinsi Diamankan

Kepolisian Sektor Polsek Jelutung Kota Jambi, berhasil meringkus 2 orang pelaku penipuan yang bekerja antar Provinsi. Tersangka bernama Edi Sunaryo alias Edi (45) warga komplek Megahasri I Blok I Rt 3 Kec. Talang Kelapa Palembang, dan rekannya Syamsul (44) warga Jln. Karang Agung Abab Sumatera selatan.
Tersangka melakukan penipuan terhadap Nani Sulistowati (39) warga Jln Melabu III Rt. 24 Kel. Lebak Bandung Kecamatan Jelutung.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengimingi korbannya dengan menjual sebuah kitab palsu yang berasal dari Istanbul Turki, yang bisa menggandakan uang.
Korban yang berhasil diyakinkan pelaku, akhirnya membeli kitab tersebut seharga Rp 5 juta. Selain uang, korban juga menambahkan 1 unit handphone merk nokia dan emas seberat 3,3 gram (setengah suku) senilai Rp 1,5 juta.
Karena hasil yang diharapkan tak kunjung datang, korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sektor Jelutung Kota Jambi, IPDA Edison, kedua tersangka melakukan aksinya diberbagai tempat, dari wilayah Lampung, Palembang dan Jambi. Saat melakukan aksinya, pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap pun menginap disalah satu hotel di Jambi.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut," ujar IPDA Edison saat Ekspos di Mapolsek Jelutung Kota Jambi, Selasa (15/9)
Edison juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Karena kuat dugaan kedua pelaku memiliki jaringan yang terorganisir.
"Kita masih akan dalami kasus modus baru ini, dan kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya dalam kasus ini," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sumber : http://jambisatu.com/berita-2-pelaku-penipuan-antar-provinsi-diamankan.html

Posting Komentar

 
Top