21 September 2015
"Kalau KPU itu posisinya apapun menjadi keputusan MK kami akan tindak lanjuti. Keputusan MK bersifat final dan memikat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Husni mengaku hingga saat ini belum mengetahui kapan MK memutus gugatan uji materi terkait Pilkada dengan calon tunggal. "Soal putusan kapan tanya ke MK saja," ucapnya.
"Apa isinya belum tahu bisa saja bukan calon tunggal," sambungnya.
Tak lama lagi Mahkamah Konstitusi bakal memutus gugatan uji materi terkait Pilkada dengan calon tunggal. Publik berharap MK mengambil langkah bijaksana, memberi jalan terbaik agar calon tunggal tetap bisa ikut Pilkada.
Sumber : http://news.detik.com/berita/3024898/apapun-keputusan-mk-soal-calon-tunggal-di-pilkada-kpu-akan-patuh
Posting Komentar