0
25 Agustus 2015

 Ahmad Dhani  dan Farhat Abbas
Hakim tunggal Thamrin Tarigan menolak Gugatan praperadilan Pengacara kontroversial Farhat Abbas dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015 kemarin.
Upaya praperadilan Farhat Abbas tersebut dilakukan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan musisi Ahmad Dhani .
“Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Thamrin Tarigan di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.
Menurut Thamrin Tarigan, meski demikian ia mempersilahkan Farhat Abbas untuk melakukan upaya hokum lain jika kurang puas dengan putusan tersebut.
“Demikian diputuskan. Kepada pemohon, termohonnya tidak dapat kami terima. Jadi silakan jika ada upaya hukum, ada kesempatan,” ujar hakim menambahkan.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanudin juga membenarkan bahwa gugatan Farhat tidak diterima oleh Hakim namun bukan berarti ditolak.
“Kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi. Nah ini kan tidak diterima, jadi masih bisa diajukan lagi,” kata Burhanudin.
Sementara Farhat Abbas mengatakan dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan ‘jilid dua’ ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Mungkin dalam satu atau dua hari akan mendaftarkan kembali,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Farhat berceloteh di twitter yang menyebut bahwa Ahmad Dhani mengalami kebangkrutan karena peristiwa kecelakaan AQJ.
Tak terima, Ahmad Dhani kemudian melaporkan Farhat atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber : http://cahayareformasi.com/berita/2015/praperadilan-tak-diterima-farhat-abbas-tetap-jadi-tersangka/

Posting Komentar

 
Top