0
25 Agustus 2015

sultra1.jpgKENDARI - Sejumlah guru sertifikasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, tunjangan sertifikasi yang menjadi hak para guru, tidak dibayarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Kepala Perwakilan ORI Sultra, Aksah yang dihubungi SH di Kendari, Selasa (4/8), mengatakan para guru sertifikasi yang mengadukan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari tersebut, sudah melaksanakan tugas sesuai beban tugas seorang guru sertifikasi.

Selain itu, nama para guru tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang guru-guru penerima tunjangan sertifikasi. “Seharusnya, para guru sertifikasi itu sudah menerima tunjangan sertifikasi guru sama seperti guru-guru sertifikasi lainnya di Sultra. Namun kenyataannya, sejumlah guru belum mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka,” ucap Aksah.

Sebagai Kepala Perwakilan ORI Sultra, Aksah mengaku pernah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Makmur, soal tidak dibayarnya tunjangan sertifikasi guru-guru di Kota Kendari tersebut. Namun, menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan, para guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi guru tersebut nama mereka tidak tercatat di dalam SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud tentang guru-guru penerima tunjangan sertifikasi guru.

“Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari seperti itu, kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi apa pun dari masalah yang dialami sejumlah guru tersebut. Kami masih akan mengonfirmasi masalah tersebut kepada pihak Dirjen Kementerian Pendidikan di Jakarta,” tuturnya.

Menurut Aksah, untuk memastikan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang asli, hanya pihak Dirjen Pendidikan sendiri. Karena itu, ORI akan mengonfirmasi SK Dirjen yang berbeda antara yang dipegang guru dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari tersebut di Jakarta.

“Setelah memastikan SK mana yang benar, baru kami akan menyikapi persoalan guru sertifikasi tersebut. Jika SK Dirjen yang dipegang para guru yang benar, ORI akan merekomendasikan agar tunjangan sertifikasi guru-guru tersebut segera dibayarkan,” ujarnya.  

Belum Dialokasikan

Selain di Kota Kendari, guru-guru yang belum menerima sertifikasi di Sultra terdapat di Kabupaten Muna Barat, salah satu kabupaten otonom baru. Sejumlah guru sertifikasi di kabupaten tersebut sudah dua triwulan atau enam bulan tidak menerima tunjangan sertifikasi guru.

Alasan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, belum ada alokasi anggarannya di APBD Muna Barat. Dana tunjangan sertifikasi guru di kabupaten pemekaran itu masih melekat di APBD kabupaten induk.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat, menurut Aksah, masih membicarakan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Muna mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi para guru tersebut. Jika kedua pihak sudah menemukan solusi, akan segera memberikan hak para guru tersebut.

“Mereka masih mengupayakan pembayaran tunjangan para guru sertifikasi di kabupaten itu melalui pemerintah kabupaten induk, Kabupaten Muna,” serunya.

Aksah tidak mengetahui persis jumlah guru sertifikasi di Kota Kendari dan Muna Barat. Ia hanya memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/150806089/tunjangan-guru-belum-dibayar

Posting Komentar

 
Top