0
09 September 2015

171 Perusahaan Tambang di Jambi Tak Pernah Bayar Pajak, Terbanyak di Indonesia
Sebanyak 171 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jambi telah dicabut sepanjang 2014-2015, karena tidak bayar pajak.
Jumlah tersebut merupakan jumlah IUP terbanyak yang dicabut di Indonesia. Posisi kedua adalah Sulawesi Tengah sebanyak 148 IUP dan Kalimantan Timur sebanyak 96 IUP.
Staf Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Aziz mengungkapkan pemegang IUP di Indonesia sebanyak 7.834 perusahaan dari total IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 IUP. Dari jumlah itu, hanya 76 persen yang punya NPWP atau sebanyak 5.984 IUP.
"Sayangnya, meski punya NPWP, yang taat bayar pajak hanya 29 persen dari keseluruhan pemegang IUP atau sebanyak 2.304 IUP," jelas Abdul Aziz dalam Workshop Jurnalis EITI di Novotel, Bogor, Senin 7 September 2015.
Akibatnya, sepanjang 2014-2015 ada 1.087 perusahaan yang dicabut IUP-nya. Paling banyak di Jambi mencapai 171 IUP, Sulawesi Tengah 148 IUP, dan Kalimantan Timur sebanyak 96 IUP.
Abdul Aziz menambahkan, dari data Kementerian ESDM, per 4 Agustus 2015, IUP berstatus Clean and Clear (CnC) baru mencapai 58 persen dari keseluruhan IUP.
"IUP berstatus Clean and Clear sebanyak 6.264 yaitu dari sektor minerba 3.787 dan batu bara ada 2.477 IUP. Masih ada 42% yang belum berstatusCnC atau sebanyak 4.563 dari IUP yaitu dari sektor mineral sebanyak 3.151 dan batu bara sebanyak 1.412 IUP. Itu termasuk ada 1.739 IUP baru dari komoditi batu-batuan," terangnya.
Aziz menambahkan, akibat banyak perusahaan tambang tak bayar pajak, negara merugi triliunan rupih.
"Sepanjang 2003-2011 kewajiban yang belum dibayarkan dari IUP sebesar Rp 3,342 triliun, PKP2B sebesar Rp 3,433 triliun dan Kontrak Karya sebesar 1,532 triliun," tambahnya.

Posting Komentar

 
Top