0
10 September 2015

Bunga (13) warga Desa Tuo Pasir Mayang, Kecamatan Koto Ilir, Selasa (8/9) menjadi korban pencabulan. Ia dicabuli oleh Hengky (23) pelatih Paskibraka di SMP Negeri di Tebo tempat korban mengenyam pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun jambiupdate.com, kejadian berawal saat korban yang merupakan pelajar kelas 2 SMP, berkeinginan menjadi anggota Paskibara dan menyampaikan ke pada pelaku pada Selasa (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB saat jam sekolah. Pelaku kemudian meminta korban datang kembali ke sekolah pada pukul 15.00 WIB sendirian.
Pada sore hari saat korban datang sendirian ke sekolah, pelaku sudah menunggu dan langsung meminta korban masuk ke ruangan Tata Usaha (TU) sekolah yang terletak di Desa Tuo Pasir Mayang. Modus pelaku saat itu. ingin memeriksa tulang-tulang korban sebagai syarat menjadi anggota Paskibra.

Karena sangat ingin menjadi anggota Paskib, korban menurut saja, Ia pun membuka pakaian hingga tinggal pakaian dalam sesuai yang diperintahkan oleh pelaku. Saat itu, korban diminta untuk berbaring di atas meja.
Melihat keindahan tubuh korban, pelaku langsung melancarkan aksi bejadnya. Tubuh korban mulai diraba dan dipijit-pijit, awalnya dibagaian punggung,  paha, dada, dan akhirnya ke daerah kemaluan korban.
Tidak hanya itu, pelaku sempat mengatakan otot kemaluan korban agak keras dan harus dilembutkan dengan cara memasukkan kemaluan pelaku ke dalamnya. Korban yang sudah mulai curiga dan ketakutan langsung bangun mengenakan pakaian dan kabur dari ruangan tersebut.
“Setelah itu, korban langsung melaporkan kepada orangtuanya. Orang tua korban yang mendengar kejadian yang menimpa putrinya tersebut langsung melaporkan ke pihak Polsek Tebo Ilir,” ujar Kasat Reskrim Polres tebo, AKP Sahlan, kepada jambiupdate.com, Kamis (10/9).
Dengan berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Tebo, kata Dia, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang tidak jauh dari sekolah tersebut pada Rabu (9/9) malam.
“Terkait tindakan pencabulan ini, pelaku akan dikenakan Pasal 76 d dan 76 e, UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-kemaluan-korban-diraba-ini-dia-modus-pencabulan-yang-dilakukan-pelatih-paskibraka-terhadap-siswi-smp-di-tebo.html

Posting Komentar

 
Top