0
10 September 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan aturan baru bagi para guru yang belum disertifikasi. Mereka yang sudah menjadi guru sejak 1 Januari 2006 tapi belum disertifikasi, harus membiayai sendiri program sertifikasinya mulai tahun 2016.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menolak dengan tegas aturan itu karena hakikatnya menganiaya guru. Sulistiyo mengatakan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sangat jelas menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.

“Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,” kata Sulistiyo saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut Sulistiyo, UU Guru dan Dosen secara eksplisit menyatakan pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan. Dia menjelaskan guru dalam jabatan berdasarkan pasal 1 ayat 9 UU Guru dan Dosen adalah guru yang sudah mengajar.

Selanjutnya, guru yang sudah mengajar bisa memproses sertifikasi dengan syarat sudah menjadi guru tetap, yakni
guru yang sudah diangkat oleh pemerintah/sekolah/yayasan dan telah bekerja minimal 2 tahun.

“Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikasinya ditanggung pemerintah pusat atau daerah,” kata Sulistiyo.

Sulistiyo mengatakan berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah seharusnya sudah menuntaskan sertifikasi guru paling lambat tahun 2015. Setelah itu, pemerintah hanya mengangkat guru yang telah bergelar sarjana (S1) dan bersertifikat pendidik.
Bahkan, ujarnya, pemerintah seharusnya hanya mengangkat guru yang telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik setelah pengesahan UU Guru dan Dosen. Tapi sayangnya, pemerintah tidak mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat sehingga guru yang diangkat saat itu adalah guru-guru yang belum sarjana dan belum bersertifikasi.
“Jika mulai tahun 2016, guru harus membayar sendiri sertifikasinya itu adalah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UU Guru dan Dosen saja,” tandas Sulistiyo.
Berdasarkan data PGRI, guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan karena kesalahan mereka.

“Seperti kita ketahui, kuota sertifikasi yang menetapkan adalah pemerintah, yang mensertifikasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) di bawah pemerintah. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah selesai disertifikasi,” kata Sulistiyo.
(Sumber : beritasatu.com )
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI 

Posting Komentar

 
Top