0
15 Agustus 2015

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Fauzan, meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menurunkan gambar kandidat. Hal ini dikarenakan, kedua mantan pemimpin daerah tersebut tidak lagi menjabat sebagai Kepala Daerah.

"Seharusnya SKPD menurunkan gambar mantan pemimpinnya karena mereka tidak lagi menjabat" ungkapnya, Jumat (14/8) kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, dari laporan pengawas tingkat kabupaten dan kota masih ditemukan SKPD yang memasang gambar tersebut. Untuk itu, setelah penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada tanggal 24 nanti, Bawaslu akan menyurati pihak pemerintah untuk menurunkan gambar tersebut agar adil antara kandidat yang maju.

Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Arianto mengatakan, hal tersebut diluar wewenang penyelenggara karena gambar tersebut ada sebelum mereka mencalonkan diri. Selain itu, kata-kata yang ada pada gambar tersebut merupakan program yang akan dilaksanakan SKPD bersama pimpinannya selama menjabat.

Lanjutnya, jika Bawaslu melihat ini sebagai pelanggaran, maka mereka bisa menyurati SKPD atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menurunkan gambar tersebut.(*)


Reporter: Arief
Editor: Atika Sulasmita 

Posting Komentar

 
Top