0
15 Agustus 2015

Sulitman Latieb alias Udit (56) warga Jalan Taruna Jaya RT 08, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jambi. Bandar narkoba jaringan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, ini ditangkap pada Kamis (13/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, sekitar pukul 16.00 WIB. Bahwa di kost Melati Nomor 18 C, Jalan Rasuna Said, RT 03, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, kata Kapolda, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda melakukan penggerebekan. Alhasil, tersangka berhasil dibekuk di kamar nomor 889. Dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebuah plastik berukuran sedang yang berisi sisa sabu, uang tunai Rp15.300.000, satu unit timbangan, dan 2 buah isolative.
"Saat terjadinya penggerebekan, tersangka juga sempat membuang barang bukti yang dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Setelah di cek, ternyata isinya dua paket besar dan satu paket sedang yang diduga sabu," kata Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Jumat (15/8) sore.
Selanjutnya, kata Dia, petugas menyisir kosan tersebut. Hasilnya, di teras lantai 1, polisi menemukan 1 buah plastik besar berisi 21 paket kecil yang diduga sabu-sabu. Tidak sampai disitu, polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua bong (alat hisap,red) yang berisi sisa sabu.



Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-buang-barang-bukti-ini-dia-kronologis-penangkapan-bandar-sabu-jaringan-pulau-pandan-oleh-polda-jambi.html

Posting Komentar

 
Top