12 Agustus 2015
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan
Sosial (Bansos) APBN di Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD) Muarojambi
tahun 2010, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun 6 lima bulan kurungan
penjara.
Keduanya adalah Ersan selaku
bendahara dan Rahmat selaku PPK pada proyek untuk rehabilitasi jalan pasca
bencana banjir di Desa Mekar Sari dan Desa Sekumbun Muarojambi, ini. Sidang
digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/8).
JPU Susi dalam tuntutannya
menyatakan kedua terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan primair Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Meminta kepada Majelis Hakim
untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta,
subsider 6 bulan penjara untuk terdakwa Ersan dan 4 bulan untuk terdakwa
Rahmat," baca JPU Susi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Mansyur.
Selain itu, terdakwa Ersan
diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp351 juta,
dan Rp130 juta untuk terdakwa Rahmat, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak
membayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan
dilakukan penyitaan harta benda terdakwa.
“Dan apabila harta benda terdakwa
tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun,"
lanjutnya.
Seperti diketahui, total anggaran
dalam Bansos ini senilai Rp 8,4 M. Namun, ada dugaan penyelewengan yang
dilakukan oleh kedua terdakwa.
Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-dua-terdakwa-kasus-korupsi-dana-bansos-muarojambi-dituntut-5-tahun-6-bulan-penjara.html
Posting Komentar