0
12 Agustus 2015

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) APBN di Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD) Muarojambi tahun 2010, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun 6 lima bulan kurungan penjara.
Keduanya adalah Ersan selaku bendahara dan Rahmat selaku PPK pada proyek untuk rehabilitasi jalan pasca bencana banjir di Desa Mekar Sari dan Desa Sekumbun Muarojambi, ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/8).
JPU Susi dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan primair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara untuk terdakwa Ersan dan 4 bulan untuk terdakwa Rahmat," baca JPU Susi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Mansyur.
Selain itu, terdakwa Ersan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp351 juta, dan Rp130 juta untuk terdakwa Rahmat, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa.
“Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun," lanjutnya.
Seperti diketahui, total anggaran dalam Bansos ini senilai Rp 8,4 M. Namun, ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.



Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-dua-terdakwa-kasus-korupsi-dana-bansos-muarojambi-dituntut-5-tahun-6-bulan-penjara.html

Posting Komentar

 
Top