0
14 Agustus 2015

Penyidik Kejati Jambi terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja) 2013. Hingga kini, berkas kasus tersangka Rektor Unja, Aulia Tasman, sudah dinyatakan rampung.
"Berkasnya sudah 95% selesai, kita tinggal menunggu hasil kerugian negaranya dari BPKP Perwakilan Jambi dan menyelesaikan pemeriksaan tersangka," kata Kasi Penyidikan Imran Yusuf.
Dalam proses penghitungan kerugian negara, kata Dia, penyidik dan tim auditor BPKP masih intens berkoordinasi. “baru-baru ini, kita juga bertemu BPKP, berkoordinasi masalah kerugian negara Alkes Unja,” ujarnya.
Diketahui, pada kasus ini, selain Aulia Tasman, dalam kasus dengan anggaran 40 Miliar ini, penyidik juga menentapkan Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari yang menjadi rekanan pada pengadaan alkes tersebut, sebagai tersangka.

Pada pelaksanaan proyek, dana Rp40 miliar dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp20 Miliar. Dari hasil penyidikan pihak Kejati Jambi, diduga ada penyimpanan dana.

Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-ini-dia-perkembangan-kasus-dugaan-korupsi-rektor-unja-aulia-tasman-di-kejaksaan-tinggi-jambi.html

Posting Komentar

 
Top