0
13 Agustus 2015

Pemekaran
Kabupaten Merangin dan pembentukan Kabupaten
Tabir Raya menurut Ketua Komisi I DPRD
Provinsi Jambi Nasri Umar berdasarkan hasil
konsultasi dengan Dirjen Otda syarat membentuk
kabupaten baru yakni Kabupaten Tabir Raya
sudah terpenuhi, diantaranya pemerataan,
wilayahnya yang cukup luas dan jumlah
penduduknya.
"Secara prosedur semua memenuhi syarat, jadi
tinggal kebijakan pusat, mereka yang menentukan
kapan teralisasi pembentukan kabupaten baru itu.
Tinggal gubernur lagi yang mengajukan ke
Mendagri, tugas kita selesai. Semua yang ada di
Kabupaten sudah dikaji semua, termasuk
keuangan daerah baru itu," katanya.
Kabupaten Merangin sendiri mempunyai luas
wilayah 7.668.61 km². terdiri dari 24 kecamatan
dengan populasi 335.000 jiwa, dan kepadatan 42
orang/km². 8 kecamatan yang diusulkan masuk
menjadi daerah otonomi baru yakni Kabupaten
Tabir Raya yakni diantaranya Kecamatan Tabir,
Kecamatan Tabir Ilir, Tabir Selatan, Tabir Timur,
Tabir Margo, Tabir Lintas, Tabir Ulu, dan
Kecamatan Tabir Barat dengan jumlah Desa
sebanyak 56 Desa dan 5 Kelurahan.
Berdasarkan kajian akademis dari IPDN,
Kabupaten Merangin memang layak dimekarkan,
meskipun begitu, mesti melalui proses dari 16
persyaratan administrasi pemekaran daerah baru.
Selain kajian akademis proses yang harus
dilakukan selanjutnya, yakni prosedur
administrasi mulai dari persetujuan bupati,
persetujuan dewan kabupaten, selanjutnya
diajukan ke provinsi untuk disetujui Gubernur dan
DPRD Provinsi Jambi. Jika disetujui baru
diusulkan ke tingkat pusat.

Sumber : Sar Gawi Pamenang 

Posting Komentar

 
Top