15 Agustus 2015
Pengadilan Tinggi Jakarta dilaporkan telah membatalkan gugatan atas seorang guru asal Kanada dan seorang asisten guru Indonesia yang dihukum 10 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di sebuah sekolah internasional prestisius di Jakarta, menurut pengacara keduanya Jumat (14/8).
Pengadilan Tinggi Jakarta dilaporkan telah membatalkan gugatan atas seorang guru asal Kanada dan seorang asisten guru Indonesia yang dihukum 10 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di sebuah sekolah internasional prestisius di Jakarta, menurut pengacara keduanya Jumat (14/8).
Neil Bantleman, 45, dan Ferdinant Tjiong
divonis melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Indonesia bulan April
lalu oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Keduanya bersikeras bahwa mereka tidak
bersalah dan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka didukung
oleh sesama guru dan kepala sekolah Jakarta International School, yang
sekarang disebut Jakarta Intercultural School.
Hotman Paris Hutapea, pengacara
Bantleman dan Ferdinant, mengatakan pengadilan membatalkan gugatan
kekekerasan seksual terhadap murid-murid taman kanank-kanak sekolah
tersebut, yang sekarang berumur enam dan tujuh tahun. Sekolah tersebut
memiliki 2.400 murid berusia tiga sampai 18 tahun dari sekitar 60
negara, termasuk anak-anak diplomat asing, ekspatriat dan orang kaya
Indonesia.
“Kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan telah ditegakkan,” ujar Hotman kepada kantor berita The Associated Press, Jumat.
Ia mengatakan bahwa tuduhan kekerasan
seksual tersebut dimotivasi oleh uang. Kepala sekolah dan sejumlah guru
lain telah menduga hal yang sama. Ibu salah seorang anak itu telah
menuntut sekolah atas dugaan kelalaian dan meminta kompensasi US$125
juta (Rp 1,7 triliun).
Hari Senin, Pengadilan Jakarta Selatan
menolak gugatan perdata tersebut dengan mengatakan tidak ada bukti
dugaan kekerasan seksual itu telah terjadi. Bukti baru dari
laporan-laporan medis dari tiga rumah sakit yang berbeda di Jakarta dan
Singapura menunjukkan tidak ada luka besar atau abnormalitas pada tiga
anak tersebut, menurut pengadilan.
Keputusan pengadilan Indonesia
dikeluarkan setelah sebuah pengadilan di Singapura memutuskan tanggal 16
Juli bahwa perempuan yang menuduh Bantleman telah memfitnahnya,
Ferdinant dan sekolah itu karena dugaan-dugaan kekerasan seksual itu
didak dapat dibuktikan.
Pengadilan Singapura memerintahkan
perempuan itu untuk membayar ganti rugi $164.700. Kasus itu dibawake
Singapura oleh keluarga Bantleman karena tuduhan awal dibuat di
Singapura lewat email, pesan singkat dan komunikasi digital lainnya.
Hotman mengatakan kedua keputusan
tersebut berdampak pada keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan
Bantleman dan Ferdinant. Penahanan keduanya tahun lalu menyusul tuduhan
dari orangtua seorang anak laki-laki berusia enam tahun di sekolah itu
bahwa ia telah disodomi.
Empat laki-laki petugas kebersihan
sekolah dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut dan seorang
perempuan dihukum tujuh tahun penjara sebagai kaki tangan. Polisi
mengatakan tersangka keenam bunuh diri dalam tahanan polisi dengan minum
cairan pembersih kamar mandi.
Hotman mengatakan salinan keputusan
Pengadilan Tinggi harus dibawa ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk
memulai proses pembebasan klien-kliennya dari penjara. Ia mengatakan
kedua pria itu dapat dibebaskan sore ini.
Para jaksa penuntut tidak dapat dimintai
keterangan. Keputusan Pengadilan Tinggi sendiri dapat digugat kembali
di Mahkamah Agung.
“Ini kabar sangat baik untuk kita,”
tulis kepala JIS Tim Carr dalam pernyataan kepada komunitas sekolah.
“Para pengacara dan keluarga sekarang sedang mengurus dokumen-dokumen
yang dibutuhkan untuk membebaskan mereka dari penjara.”
Sumber :http://cahayareformasi.com/berita/2015/pengadilan-tinggi-jakarta-bebaskan-2-guru-jis/
Posting Komentar