10 agustus 2015
Sumber: http://info-pgri.blogspot.com/2015/08/siap-siap-mulai-2016-kinerja-guru-jadi.html
Selamat malam bapak dan
ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Bila kabar ini benar,
maka dipastikan guru tidak lagi bisa bersantai, guru harus benar-benar fokus
dan profesional menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena mulai tahun depan,
kinerja guru akan menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan profesi. Jadi, kalau
ingin tetap mendapatkan tunjangan profesi guru, tidak ada pilihan lain kecuali
dengan meningkatkan kinerja dan kompetensi.
Mulai tahun 2016,
pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing
guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke depan, penilaian
kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi.
Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai
berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut
tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat.
Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan
mutu.
“Kinerja itu salah satu
tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita
dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang
bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap,
peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai
tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia,
kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan
zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka
kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan,
dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi
standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah
B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu
variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru
di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat
buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik,
sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya
bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah
melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan
demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan
kebijakan tersebut.
“Kita sudah
sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga
guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun
2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk
tunjangan profesi guru.
sekian
informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, salam
PGRI
Posting Komentar