0
17 Agustus 2015

Sebanyak 1.938 narapidana korupsi dari 118.405 narapidana di seluruh Indonesia mendapat Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa 2015. Pemberian remisi tersebut langsung dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly saat menggelar upacara 17 Agustus 2015 di Lapangan Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Pemberian remisi terhadap koruptor tersebut tentu saja menjadi keprihatinan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Fariz Fachryan mengatakan, pemberian remisi terhadap koruptor merupakan kemunduran besar dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dikatakan sebagai rezim yang pro koruptor. "Remisi bentuk pembinaan itu hanya alasan pemerintah," ujar Fariz.


Menurutnya, pemberian remisi kepada koruptor akan membentuk pola pikir masyarakat bahwa korupsi juga akan dihukum ringan. Apalagi selama ini vonis terhadap koruptor sangat rendah dan selalu mendapatkan remisi. Oleh karena itu pemerintah harus meninjau pemberian remisi.

"Jadi harusnya tetap dihukum berat. Karena dengan vonis yang rata-rata rendah seharusnya remisi tidak diberikan. Rata-rata  vonis kasus korupsi itu 2,5 tahun. Kalau dikasih remisi terus bisa cuma 1,5 tahun saja," papar Fariz.

Berdasarkan catatan dari Kemenkumham, dari 118.405 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang. Sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan remisi umum sebanyak 75.805 orang.

Sementara  jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.802 orang. Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi dalam PP 99 Tahun 2012 antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.

Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres No 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.

Sumber : http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2015/08/17/38514/43/25/1.-938-Narapidana-Korupsi-Dapat-Remisi-Jokowi-Pro-Koruptor

Posting Komentar

 
Top