0
19 Agustus 2015

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sutan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diketok Majelis Hakim pimpinan Artha Theresia Silalahi.

"...Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus nggak usah dilanjutkan. Tapi kan dikasih angin segar kita waktu itu, dan praperadilan akan dipertimbangkan tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli tidak ada, pledoi sama sekali nggak dianggap," kata Sutan Bhatoegana memberi tanggapan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8/2015).

Sutan juga menyebut putusan hanya mengkopi surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun Jaksa pada KPK.

"Dan saya hampir 70 persen saya dengar saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan. Hampir nggak ada apa-apanya. Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," tegas Sutan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu  dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama.

Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Duit USD 140 ribu dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

"Terbukti bahwa penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," ujar Hakim Anggota Saiful Arif.

Kedua, Sutan terbukti menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Selain itu Sutan terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Jero Wacik sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

"Berkaitan dengan penerimaan 1 unit Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep karena telah dibayar terdakwa adalah suatu jual beli dan bukan merupakan hadiah atau pun perbuatan yang melanggar hukum. Berkaitan dengan dakwaan terdakwa menerima uang Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM , melalui Waryono Karno harus dinyatakan tidak terbukti secara hukum karena tidak didukung bukti," ujar Hakim Ugo.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Sutan bertentangan dengan program pemerintah yang gencarnya memberantas korupsi.
"Dan bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selalu didengung-dengungkan oleh terdakwa," kata  Hakim Anggota Ugo.

Selain itu Sutan dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan dalam persidangan "Sikap Terdakwa dalam persidangan tidak mencerminkan mantan anggota DPR yang terhormat," imbuh Hakim Ugo.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sutan merupakan  kepala keluarga yang mempunyai tanggungan.

Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana  Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Detik

Posting Komentar

 
Top