0
17 Agustus 2015

Polisi Daerah (Polda) Provinsi Jambi telah mengirim surat kepada Bupati Batanghari, Sinwan SH dengan Nomor B/312/VII/20 15 dengan perihal: mohon bantuan menghadapkan saksi.
Adapun bantuan untuk menghadapkan saksi atas nama Drs Siaan Ali, hal ini sesuai rujukan sebagai berikiut: Laporan Polisi Nomor: LP/B - 247/ X/ 2014/Jambi/ SPKT tanggal 17 Oktober 2014, Pelapor a.n saudara Sayuti. Dan berdasar surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/ 261/ X/ 2014/Ditreskrinum tanggal 23 Oktober 204. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/261.a/ X/ 2014/Ditreskrimum tanggal 23 Oktober 2014.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, disampaikan bahwa saat ini Unit Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyidikan dengan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana yang terjadi di rumah dengan  Aminah yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Drs.Siaan Ali.
Dalam rangka penyidikan, pihak Polda meminta agar Bupati Batanghari, dapat menghadapk atau memerintah Drs Siaan Ali yang juga merupakan Kades Rambuatan Masam aktif untuk memberikan keterangan selaku saksi kepada Kasubdit II/ Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Dedi K Siregar, SIK, MSi atau Kanit 3 selaku penyidik Kompol Agus Ruchimat.
Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana diatas, yang akan dilaksanakan pada, Rabu, (26/8) sekitar pukul 09.00 WIB diruang Riksa Unit 3 Subdit II/ Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jambi lantai 3 Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti.(Red)

Posting Komentar

 
Top