0
19 Agustus 2015

 Sebanyak 38 mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 terancam akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya puluhan mantan wakil rakyat tersebut banyak yang “ogah” melunasi utang tunjangan komunikasi dan Intensif (TKI). Tercatat, sisa utang yang belum dibayarkan dari 38 mantan dewan yang belum melunasi mencapai Rp 3,4 miliar lebih.
Hampir 6 Tahun 38 Mantan Anggota DPRD Bengkulu  Periode 2004-2009 Belum Lunasi TKI

“Sekretaris DPRD Provinsi memang harus melaporkan ke penegak hukum terkait utang TKI tersebut. Sebab sudah hampir enam tahun belum juga lunas. Disisi lain hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus jadi temuan. Untuk itu walaupun selama ini mereka sudah ada yang mengangsur, tetap saja masih bisa diproses pidana,” kata Pakar Hukum Keuangan Universitas Bengkulu Dr. Elektison Somi, SH, MH kepada RB kemarin (17/8).

Elektison mengatakan, unsur pidana terdapat pada kerugian negara yang belum dikembalikan. Bahkan dengan dilaporkan secara resmi, aparat bisa melakukan tindakan seperti melakukan eksekusi penyitaan harta para mantan dewan itu. Kecuali untuk utang mantan dewan yang sudah meninggal dunia, memang tidak bisa ditagih lagi.

“Mereka tetap bisa dijerat UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rekomendasi BPK bisa dijadikan landasan aparat mengusut. Jika Sekwan tidak bertindak atau melaporkan, bisa saja ikut terjerat. Mengingat Sekwan bisa dinilai ikut membiarkan atau bersama-sama mengakibatkan negara dirugikan,” terang Elektison.

Elektison mengatakan bahwa aturan mengembalikan tunjangan itu sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana paling lambat dilunasi sebulan setelah berakhir masa jabatan. Kemudian diberikan lagi waktu paling lambat pada tahun 2012.
Itu tertuang surat peraturan pemerintah No 27 tahun 2007 yang poin pentingnya menyebutkan agar pengembalian tunjangan TKI sebulan setelah berakhir masa jabatan. Kemudian disusul lagi dengan Surat Edaran mendagri No 55 tahun 2010  disebutkan pengembalian TKI itu paling lambat 2012.

“Harusnya sudah cukup waktu yang diberikan pemerintah untuk meminta agar mantan dewan mengembalikan TKI. Tidak ada juga alasan mereka untuk tidak melunasi,” jelasnya.
Terpisah mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 Lin Sukarman mengakui dirinya masih memiliki tunggakan. Akan tetapi dirinya akan melunasi jika mantan dewan lainnya ikut melunasi. Mengingat kesalahan dalam pemberian tunjangan itu bukan diakibatkan perbuatan dewan. Melainkan memang sudah diatur dalam undang-undang.

“Saya akan lihat kawan-kawan dulu. Kebetulan untuk tunggakan saya tinggal Rp 15,3 juta lagi. Kami juga sudah mengangsur. Jelas tidak ada unsur pidananya lagi,” kata Lin Sukarman.
Disisi lain Politisi Golkar Tantawi Jauhari juga mengakui bahwa dirinya sudah melunasi tunggakan itu. Terakhir pelunasan dilakukannya pada November 2014. Sehingga dirinya termasuk dalam empat mantan dewan yang sudah melunasi.

Sedangkan empat mantan dewan lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang tidak menerima dari awal. “Bukti-bukti pelunasan saya lengkap. Pembayaranya dilakukan langsung ke rekening kas negara. Saya melunasi karena tidak ingin bermasalah hukum,” demikian Tantawi Jauhari. 
Sumber: rakyat bengkulu.com

Posting Komentar

 
Top