0
20 Agustus 2015

TOPNEWS.com, MUARABULIAN - Hampir satu tahun menjadi DPO, akhirnya pelaku pemerkosaan IR (17) warga Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, berhasil diringkus.
Pelaku adalah Rudi bin Rusli (24) warga RT 01 Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Ia berhasil diamankan Polsek Pemayung tanpa perlawanan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP Hery Widagdo, melalui Polsek Pemayung, IPTU Hery Triyanto, menyebutkan, pelaku sudah menjadi buron selama 20 bulan. Saat beraksi pada 5 Januari 2014, pelaku melakukan pemerkosaan dengan rekannya Hamdani yang masih diburu. 
“Tersangka Rudi melakukan pemerkosaan dengan Hamdani. Rudi kita amankan di Depot Air minum isi ulang di Kota Bangko,” ungkap Kapolsek.

Diketahui, pemerkosaan terhdapa IR dilakukan tersangka sekitar pukul 05.00 WIB. Dimana korban dijemput oleh Novrida pergi ke Desa Teluk Ketapang, dan pada waktu hendak pulang ke Desa Lubuk Ruso, mereka diikuti oleh tersangka. Lalu diperjalanan tepatnya RT.01 Desa Ture, mereka dicegat oleh ketiga orang tersebut dan Korban IR diseret ke semak-semak lalu diperkosa.

Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-20-bulan-kabur-dpo-kasus-pemerkosaan-warga-lubuk-ruso-diringkus-di-merangin.html

Posting Komentar

 
Top