0
17 September 2015

Alat Kelamin Dipotong Isteri, Suami Datangi Pengadilan

Sidang dengan terdakwa Endah (45), istri pemotong alat kelamin suami, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung. Sang suami, Endang, hadir dan memberikan keterangan di persidangan tersebut.
"Telah digelar sidang kasus alat kelamin suami dipotong istrinya. Hadir empat saksi, termasuk saksi korban," kata Humas PN Liwa, Miryanto, kepada detikcom, Rabu (16/9/2015).
"Suami hadir ke sidang dengan normal dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa, meski mengalami cacat permanen," lanjutnya.
Selain Endang, hadir tiga saksi lainnya. Mereka yaitu Jamaludin, Sarmin dan Lapin. Sidang minggu lalu ditunda dan baru digelar Rabu (16/9) kemarin karena semua saksi tidak hadir. Menurut Miryanto, semua saksi memberikan keterangan sesuai dakwaan.
"Semua saksi memberikan keterangam sesuai dakwaan," terang Miryanto.
Sidang berjalan selama kira-kira 2 jam. Terdakwa hadir dengan mengenakan jilbab. Duduk sebagai ketua majelis hakim AA Oka Parama B Gocara dengan anggota A Iyud Nugraha dan Miryanto.
Terdakwa membenarkan sebagian besar keterangan para saksi. Ia hanya membantah jika antara ia dan Endang tak pernah terlibat perselisihan.
"Ia menyangkal soal keterangan korban mengenai tidak adanya perselisihan. Kata terdakwa, antara terdakwa dan saksi korban sebagai suami istri sering berselisih paham dalam kurang lebih kurun waktu setahun belakangan," terang Miryanto.
Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah itu, Endah lalu kabur.
Sidang ditunda tiga minggu dan akan digelar kembali 7 Oktober 2015. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dari Polri dan dokter dari RS Handayani Kotabumi. 

Sumber : http://jambisatu.com/berita-alat-kelamin-dipotong-isteri-suami-datangi-pengadilan--.html

Posting Komentar

 
Top