0
17 September 2015

Ketika Hakim Konstitusi Menguliti Gugatan OC Kaligis yang Serang KPK

Profesor hukum sekaligus pengacara kondang OC Kaligis mengajukan 3 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum. Tapi siapa sangka, gugatan pengacara Cendana ini malah dikuliti habis oleh para hakim konstitusi.

Berbagai koreksi dilontarkan para majelis hakim dalam sidang gugatan yang digelar di ruang sidang utama MK, Rabu (16/9) kemarin. Bahkan para hakim konstitusi ini menganggap gugatan pria beristri 10 itu tidak jelas alias absurd. Tak hanya itu, gugatan sang profesor ini juga membingungkan hakim. Salah satunya adalah hakim konstitusi Patrialis Akbar yang menganggap dalam gugatan ini terlalu banyak opini yang bisa menimbulkan fitnah ke beberapa pihak.

"Saudara di sini mengatakan, bahwa UUD dibuat untuk mengakomodasi suatu kaum dan golongan tertentu. Saudara harus jelaskan golongan atau kaum apa itu, kalau bisa dibuktikan, karena ini bisa menjelekan suatu pihak tertentu," ucap Patrialis dalam sidang.

Sedangkan hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna mengatakan, gugatan OCK yang ingin kepastian hukum dalam hak-hak tersangka seperti sebuah makalah atau karya tulis. Palguna berpesan, supaya OCK fokus dalam gugatannya ketimbang bertele-tele lewat opini dalam materi gugatannya.

"Ini seperti membuat paper, yang anda bikin ini kan permohonan (gugatan). Enggak perlu lah buat pendahuluan-pendahuluan, langsung saja ke poin-poin," ujar Palguna.

Setali tiga uang, hakim konstitusi Wahiddudin Adams yang memimpin sidang ikut mengernyitkan dahi. Sambil membobal-balik kertas salinan gugatan, Adams mengaku bahwa format gugatan OC Kaligis ini tidak jelas. Adam juga menyorot terkait pokok materi perkara gugatan tentang keabsahan penyidik KPK dianggapnya tidak memberikan gambaran yang utuh sehingga membingungkan majelis. 

"Tolong diuraikan lagi karena penyidik itu bisa saja pejabat dari PNS seperti kehutanan, imigrasi, Dirjen Haki, jadi harus digambarkan praktiknya selama ini," ucap Wahiddudin.

Lalu bagaimana nasib gugatan OC Kaligis di MK? OC Kaligis diberikan kesempatan 1 kali lagi untuk melakukan perbaikan materi gugatan. Pria yang pernah menempuh kuliah di Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH) itu diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatannya.

Dalam sidang gugatannya kemarin, OCK memang tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Tetapi OC K dan tim kuasa hukumnya harus memanfaatkan waktu 14 hari untuk meyakinkan para hakim MK apakah gugatan ini bisa masuk ke pokok perkara, atau malah dimentalkan oleh para hakim konstitusi.

"Saudara diberikan waktu 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan permohonan," tutup ketua majelis Wahiddudin Adams.

Inti 3 gugatan OCK yaitu mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK, teknis penyelidikan dan hak-hak tersangka. 

Sumber  : http://news.detik.com/berita/3021077/ketika-hakim-konstitusi-menguliti-gugatan-oc-kaligis-yang-serang-kpk

Posting Komentar

 
Top