0
17 September 2015

Nyamar Jadi Pelanggan, Polresta Amankan 2 Kg Ganja

Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi,berhasil meringkus salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka bernama M. Amril alias Amril bin Sulaiman (35) warga Lorong Kebun Daging Rt 33 Kelurahan Mayang Manggurai, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
Dalam penangkapan ini Plresta Jambi berhasil temukan barang bukti Narkotika 2Kg paket jenis ganja.
"Tersangka berhasil kita ringkus berkat banyak laporan masyarakat kepada kita, bahwa di daerah Komplek Sevilla Mayang, sering dilakukan tersangka untuk bertransaksi menjual ganja tersebut, setelah kita lakukan pengembangan akhirnya kita berhasil mengamankan barang bukti 2Kg paket ganja yang disembunyikan tersangka disemak-semak, " Jelas AKP Sri Kurniati Kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2015)
Sri juga menerangkan bahwa saat ini pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, menurutnya bahwa pihak kepolisian masih terus menyelidiki untuk mengetahui asal barang bukti yang diamankan dari tersangka Amril.
"Kita akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan kita akan mencaritahu dari mana berasal barang bukti tersebut," pungkas Sri.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja dengan ancaman kurungan minimal 6-20 Tahun penjara atau seumur hidup

Sumber : http://jambisatu.com/berita-nyamar-jadi-pelanggan-polresta-amankan-2-kg-ganja.html

Posting Komentar

 
Top