0
17 September 2015

Soal Kabut Asap, Ketua MPR: Tangkap, Tahan dan Hukum Berat!

Kabut asap yang menyelimuti Sumatera dan Kalimantan hingga kini masih pekat. Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta agar para penegak hukum bisa bertindak lebih tegas lagi.

"Itu bukan kebakaran, memang dibakar. Jadi kalau kemarau itu orang berlomba-lomba akan bakar lahan untuk nanti ditanami sawit. Yang bakar itu A, setelah itu yang bakar juga lain (orang). Jadi kalau belum habis akan terus begitu, kecuali tegas. Tangkap, tahan dan hukum berat," kata Zulkifli di Bandara Ibu Kota Beijing, Tiongkok, Kamis (17/9/2015).

Menurut politisi PAN itu, pemerintah selama ini sudah cukup tegas. Namun belum bisa mendatangkan efek jera karena penegakkan hukumnya sendiri belum maksimal.

"Sama kayak zaman saya kan. (Pemerintah) Sudah maksimal kan tentara sampai turun, nanti selesai begitu (bakar lahan) lagi karena tidak ada efek jera. Jadi dihukum dong," terangnya.

"Nanti di pengadilan bebas. Penegak hukum kalau tidak tegas ya akan berulang lagi," lanjut Ketua MPR RI tersebut.

Menyoal kabut asap yang mulai menyebar hingga negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, Zul menyebut pemerintah harus menjadikannya pelajaran. Bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah yang harus berani tegas.

"Kalau orang bakar hutan itu pelanggaran berat. Kalau (perusahaan asing) yang terlibat bakar hutan ambil surat izinnya. Jadi harus ada hukum yang membuat orang takut dan ada efek jera," kata Zulkifli.

"Nggak semua polisi (nggak tegas), ya pemerintah daerahnya, pemerintah kabupatennya, aparatur desanya. Itu kan kadang-kadang yang bagi lahannya kepala desa. Kalau kades kayak gitu penegak hukum harus tindak tegas," pungkasnya.

Dia mengatakan, pembakaran lahan hutan terjadi di Riau lantaran hutan di Sumatera Utara sudah habis untuk ditanami sawit. Sehingga, oknum-oknum itu mencari lahan baru yang bisa dibakar sekalipun itu termasuk sebagai hutan lindung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut ada 20 korporasi yang saat sedang dilakukan penyelidikan. 20 korporasi itu adalah:

1. PT WAJ
2. PT KY
3. PT PSN
4. PT RHN
5. PT PH
6. PT QS
7. PT REB
8. PT MHP
9. PT PN
10. PT TJ
11. PT AAN
12. PT MHP
13. PT MHP (berbeda tempatnya)
14. PT SAP
15. PT WMAI
16. PT TPR
17. PT SPM
18. PT GAL
19. PT SBN
20. PT MSA

Sumber : http://news.detik.com/berita/3021100/soal-kabut-asap-ketua-mpr-tangkap-tahan-dan-hukum-berat

Posting Komentar

 
Top