0
17 September 2015

Pemprov Malu-malu Kucing Naikkan Status Kebakaran Jadi Bencana Nasional

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi melansir sedikitnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 33.745 hektare lahan dengan taksiran kerugian mencapai Rp2,6 triliun.
“Peningkatan  luas gambut ini karena pemerintah lamban, untuk menetapkan status siaga darurat, makanya, pemadaman secara swadaya, dengan kemampuan anggaran yang rendah, jadi area yang terbakar semakin luas,”sebut Rudi Syaf Manager Komunikasi WARSI, Rabu (16/09/2015).
Hanya dalam waktu dua pekan, sambung Rudi, kebakaran lahan telah meroket tajam dari 9.149 hektare menjadi 33.745 hektare dan kerugian mencapai Rp2,6 triluin, akibat terjadinya pencemaran udara, rusaknya ekologi, kerugian ekonomi, kerusakan tidak ternilai dan biaya pemulihan kondisi lingkungan.
Menurut Rudi, seharusnya pemerintah lebih cepat tanggap dan segera menaikkan status menjadi bencana nasional, sehingga penanganan kebakaran dengan lebih baik dengan bantuan pemerintah pusat.
“Kebakaran masif di lahan gambut, hanya efektif dipadamkan dengan hujan buatan dan bom air. Ini baru bisa dilakukan kalau sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, anggarannya ada di sana,” ujarnya.
Lambannya pemerintah menetapkan siaga darurat dan mengalihkan menjadi bencana nasional, berdampak kepada meluasnya hutan yang terbakar. Seharusnya, Jambi tidak ketinggalan momen, karena awan masih ada dan pesawat akan bergerak dengan cepat, karena tidak diganggu kabut asap.
“Awannya sudah hilang, karena pemerintah lamban. Pemadaman dengan pesawat juga susah, karena asapnya sangat pekat, pesawat jadi tidak optimal lakukan bom air,” tegas Rudi.
 karena anggaran ada di sana. Kenyataan keadaan darurat baru dilakukan beberapa hari lalu, ketika upaya modifikasi cuaca dengan hujan buatan tidak bisa dilakukan karena ketidak tersediaan awan potensial, sedangkan dengan upaya bom air tidak bisa dilakukan karena armada yang disediakan tidak bisa terbang akibat kabut yang sudah terlalu pekat.  Jadi upaya-upaya pemadaman yang dilakukan menjadi sangat terlambat,” kata Rudi.
Kebakaran terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri seluas  3.089 ha, meliputi lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) dan Diera Hutani Lestari. Kebakaran juga terjadi HPH seluas  5.790  ha,  yaitu PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indah Wood.
Selanjutnya kebakaran di kawasan Perkebunan sawit seluas  5.891 ha, meliputi kawasan konsesi milik  PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi, PT. Kaswari Unggul, PT. Citra Indo Niaga, PT. Ricky Kurniawan Kertapers, PT. Bara Eka Prima, PT. Era Sakti Wiraforestama, PT. Bumi Andalas,  PT. Bina Makmur Bestari dan  PT. Puri Hijau Lestari.
Terakhir, kebakaran gambut juga terjadi di Hutan Lindung Gambut seluas  6.196 ha, Areal Penggunaan Lain (APL)  4.734 ha, Tahura  Tanjung 1.317 ha, Taman Nasional Berbak   4.803 ha, serta kawasan Hutan Produksi seluas  1.924 ha.

Sumber : http://jambisatu.com/berita-pemprov-malumalu-kucing-naikkan-status-kebakaran-jadi-bencana-nasional.html

Posting Komentar

 
Top