0
16 September 2015

Kenaikan Tunjangan DPR, Menkeu: Kami yang Tentukan Standarnya

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR. Namun jumlah tunjangan yang disetujui merujuk pada standar pemerintah.

Bambang menjelaskan, setelah permintaan itu datang dari DPR, pihaknya langsung melakukan kajian. Apakah permintaan itu wajar dan sesuai kemampuan yang dimiliki negara ini.

"Ada standar biaya yang harus kita tentukan, karena kalau nggak, nanti anggaran itu standarnya nggak jelas, standarnya pakai standar apa," kata Bambang di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Setelah dikabulkan, kini semuanya terserah kepada DPR. Apakah akan menggunakan tunjangan yang sudah naik atau tidak.

"Kalau mereka merasa, oh ini sebaiknya nggak usah naik, ya silakan," lanjutnya.

Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000)

Sumber : http://news.detik.com/berita/3020886/kenaikan-tunjangan-dpr-menkeu-kami-yang-tentukan-standarnya

Posting Komentar

 
Top