0
16 September 2015

Direktur Operasional Hingga Manajer Lapangan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Jakarta - Polri menetapkan 140 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. 7 tersangka di antaranya berasal dari korporasi.

"Ada yang direktur operasionalnya, ada yang manajernya. Ya direkturnya ada, tapi kan semuanya ini kan baru pada berkaitan langsung pada lapangan," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Badrodin belum bisa menyebut apakah perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan asing atau lokal. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk pendataan.

"Sedang kita telusuri, karena untuk mendapatkan data itu kan tidak gampang,"imbuhnya.

Badrodin menyebut ada berbagai macam modus dilakukan oleh tersangka dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Ada saja yang orang lain yang membakar, ada yang dibakarnya di luar areanya sehingga nanti melaporkan, seolah-olah dia yang melaporkan," tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 108 UU Perkebunan No 39/2014, Pasal 78 tentang UU Kehutanan No 41/1999 dan Pasal 116 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar maksimal.

"Ini yang kita kenakan. Perintah Presiden sudah jelas bahwa penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan penyidikan berjalan lancar," kata Badrodin.

"Saya juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi tambahan terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik ini dengan memberikan blacklist terhadap perusahan. Sehingga kedepan permohonan perizinan usaha yang sama bisa ditolak," tutupnya.

Sumber : http://news.detik.com/berita/3020874/direktur-operasional-hingga-manajer-lapangan-jadi-tersangka-kebakaran-hutan

Posting Komentar

 
Top